Korban Kecelakaan Lalu Lintas Memaafkan, Pengemudi Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Lewat Restorative Justice

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Pematangsiantar melalui mekanisme restorative justice&period; Keputusan tersebut ditetapkan setelah korban menyatakan memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penghentian perkara diputuskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara&comma; Dr&period; Harli Siregar&comma; SH&comma; M&period;Hum&comma; didampingi Aspidum Jurist Precisely&comma; SH&comma; MH&comma; usai ekspose perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara tersebut menjerat tersangka Farel Devenial Aulia&comma; yang pada Kamis&comma; 31 Juli 2025 sekitar pukul 03&period;55 WIB mengemudikan mobil di Jalan DI Panjaitan&comma; Kelurahan Naga Huta&comma; Kecamatan Siantar Marimbun&comma; Kota Pematangsiantar&period; Saat berkendara&comma; tersangka diketahui memainkan telepon genggam untuk memilih lagu sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tembok tugu kelurahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Akibat kecelakaan tersebut&comma; salah satu penumpang&comma; Rian Rahmat Syahputra&comma; mengalami luka-luka&period; Dalam kendaraan tersebut juga terdapat saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis dan saksi Fachri Anggara Tarigan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun demikian&comma; korban menyatakan telah memaafkan tersangka secara sadar tanpa paksaan&period; Tersangka juga mengakui kelalaiannya dan telah menyampaikan permohonan maaf&period; Pemerintah kelurahan serta tokoh masyarakat setempat turut mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan&comma; mengingat hubungan tersangka dan korban sebagai teman dekat dan tetangga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang humanis dan bermartabat&comma; tanpa meninggalkan pemenuhan hak korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan&comma; tetapi harus mampu menghadirkan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat&period; Dengan adanya saling memaafkan&comma; diharapkan tercipta kondisi yang harmonis tanpa dendam&comma;” ujar Harli Siregar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut&comma; Indra Hasibuan&comma; SH&comma; MH&comma; menegaskan bahwa penerapan restorative justice telah melalui kajian mendalam sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern&period;<br &sol;>&lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;korban-kecelakaan-lalu-lintas-memaafkan-pengemudi-dibebaskan-dari-tuntutan-pidana-lewat-restorative-justice&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version