Terbukti Bersalah Gunakan Surat Palsu, Tusiah ASN RS Bhayangkara Medan Divonis 5 Bulan Penjara

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS— Sidang putusan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusiah&comma; ASN RS Bhayangkara Medan&comma; digelar di ruang sidang Cakra V pada Senin &lpar;27&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam persidangan tersebut&comma; majelis hakim menyatakan terdakwa Tusiah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Atas perbuatannya&comma; terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan&comma;” ucap hakim saat membacakan amar putusan di persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Usai persidangan&comma; terdakwa Tusiah menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya pikir-pikir dulu&comma;” ujarnya singkat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di sisi lain&comma; pelapor Hesti Sitorus menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Langkah hukum selanjutnya terserah kepada pihak Kejari Medan&period; Yang penting sudah ada putusan pengadilan bahwa surat itu palsu&period; Terima kasih Tuhan sudah mendengarkan doa saya&comma;” ujar Hesti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut&comma; klaim yang selama ini disampaikan terdakwa tidak terbukti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi itu bukan rumah mertuanya seperti yang selama ini diteriak-teriakkan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut&comma; Hesti berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi ahli waris dalam memperoleh haknya&period; Ia menilai&comma; dengan telah terbuktinya penggunaan surat palsu di pengadilan&comma; maka sudah sepatutnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya berharap tidak ada lagi yang menghalangi ahli waris untuk mengambil haknya&period; Karena sudah jelas terbukti surat itu palsu&comma; maka sudah seharusnya semua pihak meninggalkan objek perkara tersebut dan menghormati putusan pengadilan&comma;” tegas Hesti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; salah satu ahli waris Salman Saragih&comma; Enny Saragih&comma; saat dihubungi melalui telepon mengaku senang atas putusan tersebut&period; Ia menilai putusan hakim telah menegaskan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah menggunakan surat palsu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami senang karena sudah terbukti sah bersalah menggunakan surat palsu&period; Ini yang kami tunggu selama ini&comma;” ujar Enny&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila masih ada pihak-pihak yang tetap menguasai objek perkara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Ke depannya&comma; jika masih ada yang menguasai dan tidak mau meninggalkan objek tersebut&comma; kami akan melakukan pelaporan penyerobotan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi pokok dalam proses persidangan&period; &lpar;AG&rpar;&ast;&ast;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;terbukti-bersalah-gunakan-surat-palsu-tusiah-asn-rs-bhayangkara-medan-divonis-5-bulan-penjara&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version