Kuasa Hukum Vandiko Gultom Ajukan Laporan Terkait Pemberitaan yang Dinilai Melanggar Etika Jurnalistik
2 min readSamosir, Blinkiss.id – Tim kuasa hukum Bupati Samosir periode 2019–2024, Vandiko Gultom, resmi melaporkan media Greenberita.com ke Polda Sumatera Utara. Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 2, oleh media tersebut.
Menurut Parulian Siregar, ketua tim kuasa hukum Vandiko Gultom, Dewan Pers telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 1335/DP/K/XI/2024 tertanggal 8 November 2024. Surat itu menyebutkan bahwa pemberitaan terkait hasil pemeriksaan Napza Vandiko menggunakan foto yang direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta. Hal ini, menurut Parulian, berpotensi merugikan kliennya secara reputasi dan pribadi.
Langkah Hukum dan Bukti Pendukung
Pada 14 November 2024, tim kuasa hukum menyerahkan laporan pengaduan kepada Sekretariat Umum Polda Sumut, disertai bukti pendukung berupa rekam medis asli dari RSUD Hadrianus Sinaga, yang membantah adanya hasil positif Napza. Selain itu, saksi-saksi juga telah dilibatkan untuk mendukung laporan tersebut.
“Ini bukan hanya tentang nama baik klien kami, tetapi juga soal menjaga etika dan integritas jurnalistik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak,” jelas Parulian.
Harapan Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat memprioritaskan kasus ini, terutama karena Vandiko saat ini tengah menjalani cuti untuk berkampanye dalam Pilkada Samosir 2024. “Kami tidak ingin isu yang tidak benar ini terus bergulir dan menciptakan opini yang keliru di masyarakat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Greenberita.com belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, proses hukum di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut akan terus dipantau untuk memastikan penyelesaian yang adil.
(R. Simbolon)