Mall Pelayanan Publik Layani 18 Permohonan Informasi Pertanahan pada Periode 6–10 Juli 2026

  • Bagikan

Blinkiss, Medan – Gerai layanan Kantor Pertanahan Kota Medan di Mall Pelayanan Publik (MPP) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat. Pada periode 6–10 Juli 2026, gerai MPP telah melayani 18 permohonan informasi pertanahan dari masyarakat yang membutuhkan informasi terkait administrasi dan pelayanan pertanahan.

Pelayanan informasi pertanahan tersebut diberikan di gerai Kantor Pertanahan Kota Medan yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Medan. Masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh berbagai informasi mengenai prosedur pelayanan pertanahan, persyaratan administrasi, serta konsultasi terkait hak atas tanah.

Pelayanan informasi pertanahan di Mall Pelayanan Publik bertujuan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Kehadiran gerai layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan kepuasan masyarakat.

Selama periode 6–10 Juli 2026, seluruh permohonan informasi pertanahan dilayani oleh petugas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, transparansi, dan profesionalisme. Petugas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat sehingga setiap pemohon memperoleh informasi yang jelas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan di Mall Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan tanpa harus mengalami kendala dalam memperoleh informasi. Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Medan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Facebook Comments Box
  • Bagikan