OJK Beri Kemudahan Akses Pembiayaan ke Korban Terdampak Demonstrasi

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar;&comma; Mahendra Siregar menyampaikan sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil dan resilien di tengah dinamika global dan domestik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hal ini termasuk dari dampak demonstrasi yang berujung perusakan pada pekan lalu&period; &&num;8220&semi;Secara fundamental&comma; OJK menilai indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid&comma; likuiditas masih memadai&comma; dan profil risiko yang terkendali&period; Di pasar saham&comma; di bulan Agustus IHSG mencatatkan kinerja positif bahkan sempat menyentuh all time high&comma;&&num;8221&semi; sebut Mahendra melalui siaranya&comma; Kamis &lpar;4&sol;9&sol;2025&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Meski pasar sempat merespon gejolak yang terjadi serta berdampak pada peningkatan volatilitas&comma; namun saat ini terpantau dampaknya relatif masih terbatas&comma;&&num;8221&semi; lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Guna menjaga stabilitas keuangan&comma; OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk memberikan kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi masyarakat terdampak demonstrasi&period; Terkait hal ini&comma; OJK tengah menyiapkan beberapa hal antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya&comma; OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman&comma; antara lain melalui restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang ketentuannya akan diterbitkan dalam waktu dekat&period; OJK meminta lembaga jasa keuangan &lpar;LJK&rpar; untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Di bidang Perusahaan Modal Ventura&comma; Lembaga Keuangan Mikro&comma; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya &lpar;PVML&rpar;&comma; OJK akan melakukan deregulasi ketentuan antara lain berupa pemberian kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah Perusahaan Pembiayaan&comma; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur&comma; dan Pergadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan nonlancar yang tidak material&comma; sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sedangkan untuk mengantisipasi potensi risiko ke depan&comma; OJK menyiapkan sejumlah langkah untuk tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pelayanan bagi masyarakat&comma; yakni&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait untuk memastikan layanan keuangan berjalan optimal bagi masyarakat&colon;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Secara umum infrastruktur LJK masih terjaga dengan baik&comma; namun pendataan dan asesmen menyeluruh atas dampak dinamika di domestik terhadap LJK terus dilakukan&period;<br &sol;>OJK meminta LJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian&comma; mempercepat assessment terhadap besar kerugian&comma; dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi atas hasil assessment diselesaikan yang pertanggungan sesuai polis yang berlaku&period;<br &sol;>Untuk perwujudannya&comma; telah diberikan santunan kepada keluarga salah satu korban yang meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol start&equals;"2" class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Terus memantau situasi yang berkembang dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan uji ketahanan &lpar;stress test&rpar; atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki guna memastikan kesiapan dalam menghadapi berbagai instrumen&period;<br>Berbagai instrumen kebijakan untuk bhmengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan juga telah tersedia&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk stabilisasi pasar&comma; telah terdapat serangkaian kebijakan antisipatif oleh OJK dan Bursa untuk meredam fluktuasi pasar yang signifikan&comma; seperti&colon;<br><br>a&period; Buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham &lpar;RUPS&rpar; yang berlaku sampai dengan 18 September 2025&semi;<br><br>b&period; Penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan 26 September 2025&period;<br><br>c&period; Penyesuaian trading halt pada saat penurunan IHSG serta asymmetric auto rejection&period;<br><br>OJK akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan serta mengambil kebijakan yang diperlukan&period; Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan dilaksanakan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan&comma; kehati-hatian&comma; manajemen risiko&comma; tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini&period;<br><br>&&num;8220&semi;Diharapkan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud tetap akan menjaga kepercayaan investor serta mengoptimalkan fungsi intermediasi&comma;&&num;8221&semi; sebut Mahendra&period; &lpar;JBR&sol;15&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-beri-kemudahan-akses-pembiayaan-ke-korban-terdampak-demonstrasi&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version