OJK Bersama Polri serta Lembaga Terkait Pulangkan Tersangka DPO Kasus Investree

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakart<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; bersama Kepolisian &ZeroWidthSpace;Negara RI&comma; serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG&comma; mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya&comma; yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui proses penegakan hukum&comma; Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat &lpar;1&rpar; Bab IV Undang-Undang Perbankan&comma; dan Pasal 305 ayat &lpar;1&rpar; jo Pasal 237 huruf &lpar;a&rpar; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP&comma; dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tersangka telah melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2&comma;7 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tersangka diduga dengan menggunakan PT Radhika Persada Utama &lpar;RPU&rpar; dan PT Putra Radhika Investama &lpar;PRI&rpar; sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya &lpar;Investree&rpar;&period; Dana kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selama tahap penyidikan&comma; tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha&comma; Qatar&period; Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka&comma; melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri&comma; diterbitkan daftar pencarian orang &lpar;DPO&rpar; dan Red Notice pada 14 November 2024&period; Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak&comma; termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar&period; Saat ini&comma; tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut&comma; Jumat &lpar;26&sol;9&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI&comma; Kejaksaan Agung&comma; Kementerian Hukum&comma; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan&comma; Kementerian Luar Negeri&comma; serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG&period; Sinergi dan koordinasi antar-kementerian&sol;lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat&period; &lpar;JBR&sol;15&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-bersama-polri-serta-lembaga-terkait-pulangkan-tersangka-dpo-kasus-investree&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version