OJK Minta Bank Evaluasi Bunga-Provisi Kredit UMKM untuk 3 Bulan Sekali

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk per tiga bulan sekali&comma; Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; meminta perbankan melakukan evaluasi biaya admin hingga provisi yang dibebankan kepada calon nasabah atau debitur usaha mikro&comma; kecil&comma; dan menengah &lpar;UMKM&rpar; sebagai pencairan kredit&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun evaluasi wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan&period;<br &sol;>Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan OJK &lpar;POJK&rpar; Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM&period; Aturan ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku bagi bank umum&comma; BPR &lpar;termasuk bank umum syariah dan BPR syariah&rpar;&comma; serta lembaga keuangan non-bank &lpar;LKNB&rpar; konvensional dan syariah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hal itu dijelaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini bahwa biaya yang perlu dilakukan evaluasi setiap tiga bulan meliputi suku bunga atau margin bagi hasil&comma; biaya administrasi&comma; provisi&comma; asuransi&comma; penjaminan&comma; biaya perikatan dan notaris&comma; serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Untuk itu&comma; tiga bulan harus di-review apakah biaya tersebut masih wajar&comma; apakah suku bunga yang diberikan kepada UMKM masih wajar&comma; dan wajib memiliki kebijakan prosedur untuk mengevaluasi tata cara evaluasi kewajaran&comma;&&num;8221&semi; tuturnya melalui Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lanjut&comma; dia menjelaskan Bank juga LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk melakukan evaluasi&period; Antara lain tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait pembiayaan UMKM&comma; evaluasi perhitungan sumber baya dana dan komponen biaya terkait pembiayaan UMKM&comma; dan analisis dampak perubahan biaya terkait pembiayaan UMKM&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan begitu diharapkan dapat mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah&comma; cepat&comma; murah dan inklusif tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk membantu dari sisi permintaan&comma; bank dan LKNB juga diminta melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya internal untuk meningkatkan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun&comma; Jumat &lpar;19&sol;9&sol;2025&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Contohnya melakukan pelatihan workshop bagi pegawai bank dan LKNB yang menangani UMKM mengenai metode analisa dan penyaluran pembiayaan UMKM&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Kemudian peningkatan pemahaman pegawai atas sektor ekonomi tertentu yang menjadi target dari penyaluran UMKM tersebut&comma; serta peningkatan kompetensi pegawai dan LKM dalam rangka melakukan edukasi keuangan kepada pelaku LKM&period; Jadi biasanya dari bank dan LKNB juga menugaskan pegawainya untuk melakukan edukasi kepada UMKM&comma; apalagi pelaku UMKM ini kan banyak yang berasal dari sektor informal&comma;&&num;8221&semi; sebutnya menutup&period; &lpar;JBR&sol;15&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-minta-bank-evaluasi-bunga-provisi-kredit-umkm-untuk-3-bulan-sekali&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version