OJK Perkut Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Lewat Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan&comma; Aset Keuangan Digital&comma; juga Aset Kripto &lpar;IAKD&rpar; melalui penguatan kerangka regulasi&comma; tata kelola&comma; pelindungan konsumen&comma; serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman&comma; berintegritas&comma; inovatif&comma; dan berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi&comma; melalui Simposium Nasional juga Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan&comma; Aset Keuangan Digital&comma; serta Aset Kripto &lpar;IAKD&rpar;&comma; yang dilaksanakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia &lpar;ABI&rpar; dengan tema &OpenCurlyDoubleQuote;Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif&comma; Berintegritas&comma; Aman&comma; dan Berkelanjutan”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Friderica melalui sambutannya mengatakan&comma; pesatnya perkembangan teknologi&comma; mulai dari artificial intelligence hingga tokenisasi aset&comma; membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini&comma; mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset&comma; kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang&comma; tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar&comma; pelindungan konsumen dan masyarakat&comma; serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita&comma;” sebut Friderica&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan ini&comma; lanjut Friderica&comma; juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif&comma; tata kelola yang baik&comma; pelindungan konsumen yang kuat&comma; serta kolaborasi yang erat antara regulator&comma; industri&comma; akademisi&comma; media&comma; juga seluruh pemangku kepentingan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya Dia&comma; bahwa penyempurnaan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara untuk memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis yang terus berkembang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyempurnaan yang sekaligus memperkuat tata kelola&comma; pelindungan konsumen&comma; integritas pasar&comma; serta kolaborasi seluruh ekosistem IAKD&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Friderica juga menegaskan&comma; bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK yang diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan&comma; memperkuat pembiayaan pembangunan nasional&comma; pengembangan UMKM&comma; ekonomi hijau&comma; serta peningkatan literasi&comma; inklusi keuangan&comma; pelindungan konsumen&comma; dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK mencatat&comma; bidang IAKD OJK&comma; saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif &lpar;PKA&rpar; dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan &lpar;PAJK&rpar; yang terdaftar&period; Jumlah pengguna PAJK mencapai 18&comma;29 juta&comma; sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130&comma;78 juta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan &lpar;ITSK&rpar; dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1&period;346 kemitraan&period; Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto&comma; OJK telah memberikan perizinan kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital&comma; dua Bursa Aset Keuangan Digital&comma; dua Lembaga Kliring dan Penjaminan&comma; serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan&period; Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22&comma;4 juta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso&comma; pada kesempatan itu mengatakan untuk mengarahkan kebijakan di bidang IAKD&comma; OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sesuai momentum membangun arah pengembangan industri yang visioner&comma; adaptif&comma; dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional&comma; Kamis &lpar;2&sol;7&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan&comma; Aset Keuangan Digital&comma; dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat&comma; berintegritas&comma; adaptif&comma; dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional&comma; menstimulus pendalaman pasar keuangan&comma; serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional&comma;” papar Adi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Adi&comma; roadmap tersebut disusun dengan berlandaskan empat prinsip utama&comma; yaitu Affordability &lpar;keterjangkauan&rpar;&comma; Integrity &lpar;integritas&rpar;&comma; Agility &lpar;kelincahan&rpar;&comma; dan Sovereignty &lpar;kedaulatan&rpar;&comma; sebagai fondasi untuk pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Harapannya&comma; kebijakan yang visioner dapat menciptakan pasar yang visioner&period; Pada kesempatan yang sama&comma; Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menegaskan&comma; bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi&comma; stabilitas sistem keuangan&comma; dan pelindungan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Legislasi ini dimaksudkan membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh&period; Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi&comma; daya saing industri&comma; khususnya optimalisasi aset digital kripto&comma; sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna&comma;” ucap Sari&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun&comma; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas&comma; Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf&sol;Badan Ekraf Muhammad Neil El Himam&comma; perwakilan kementerian&sol;lembaga terkait&comma; asosiasi industri&comma; akademisi&comma; praktisi&comma; Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan &lpar;ITSK&rpar;&comma; dan Peserta regulatory sandbox&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut&comma; OJK bersama regulator&comma; pembentuk kebijakan&comma; pelaku industri&comma; akademisi&comma; praktisi&comma; serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031&comma; termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset juga stablecoin&comma; perpajakan aset keuangan digital&comma; penguatan keamanan siber&comma; transaksi Over-the-Counter &lpar;OTC&rpar;&comma; pengembangan Single Investor Identifier &lpar;SID&rpar;&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-perkut-ekosistem-inovasi-teknologi-sektor-keuangan-lewat-regulasi-adaptif-dan-kolaborasi-pemangku-kepentingan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version