Pemerintah Implementasikan PMK 37/2025 Lewat Penunjukan Empat IMPLEMENTASIKAN Market Place

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pemerintah melalui DJP &lpar;Direktorat Jenderal Pajak&rpar; mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 &lpar;PMK-37&sol;2025&rpar; lewat menunjukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik &lpar;PMSE&rpar; sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan &lpar;PPh&rpar; atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan&comma; memberikan kepastian hukum&comma; serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah&comma; efektif&comma; dan berkeadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;PMK-37&sol;2025 tidak mengatur jenis pajak baru&period; Pedagang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku&period; Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha&comma;” ungkap Direktur Jenderal Pajak&comma; Bimo Wijayanto&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain memberikan kemudahan administrasi&comma; kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara &lpar;level playing field&rpar; antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional&period; Mekanisme pemungutan melalui marketplace dapat diharapkan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah&comma; efisien&comma; dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil&period; Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace&comma; sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan demikian&comma; pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaannya&comma; marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0&comma;5 persen dari peredaran bruto &lpar;omzet&rpar;&comma; tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai &lpar;PPN&rpar; dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah &lpar;PPnBM&rpar;&period; PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak&comma; melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk &lpar;Blibli&rpar;&comma; PT Shopee International Indonesia&comma; PT Tokopedia&comma; dan PT Ecart Webportal Indonesia &lpar;Lazada&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Keempat penyelenggara PMSE akan melaksanakan pemungutan&comma; penyetoran&comma; dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK-37&sol;2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">PMK-37&sol;2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace&comma; antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi&comma; penjualan barang dan&sol;atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas &lpar;SKB&rpar; pemotongan dan&sol;atau pemungutan PPh&comma; serta penjualan pulsa dan kartu perdana&comma; Jumat &lpar;3&sol;7&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37&sol;2025 berjalan dengan baik&period; Melalui kebijakan ini&comma; pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana&comma; memberikan kepastian hukum&comma; sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru&comma;” tutup Bimo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan&comma; Penyetoran&comma; dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi DJP&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;pemerintah-implementasikan-pmk-37-2025-lewat-penunjukan-empat-implementasikan-market-place&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version