OJK Pertegas Hasil Pendalaman Pengawasan Terhadap TAFS untuk Benahi Tata Kelola
Blinkiss.id, JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Proses pendalaman dilakukan OJK terhadap data serta dokumen terkait serta update informasi dan keterangan pengurus PT TAFS di Jakarta, Senin (22/6) lalu, sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya.
Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya, TAFS telah menyampaikan kepada OJK berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, juga melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala, Sabtu (27/6/2026)
OJK selanjutnya meminta TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada OJK.
Rencana aksi tersebut paling sedikit memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen.
OJK tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli objek jaminan fidusia dari debitur yang tidak disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan atas objek jaminan fidusia.
OJK terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi perundang-undangan, dengan mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya. (JBR/66)
