Paripurna DPRD Samosir Penetapan Ranperda APBD Tahun 2024 Ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Samosir
1 min readBlinkiss.id, Samosir
Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2024 ditetapkan menjadi Perda.
Pengambilan keputusan dilaksanakan setelah pandangan akhir dari 5 Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan bersama penandatangan oleh Bupati Samosir dan Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Jumat (23/11/2023)
DPRD Samosir serta Bupati menyetujui APBD TA 2024 Rp. 920.857.311.252.,- yang selanjutnya dibagi dalam pagu Indikatif setiap OPD.
Bupati, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran dan TAPD yang sudah kerja keras dan memberikan pemikiran sehingga Ranperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Masukan pandangan gagasan yang diberikan, semuanya untuk kemajuan Kabupaten Samosir kearah yang lebih baik”, ucapnya.
Lanjut Bupati, bahwa persetujuan bersama yang menunjukkan bentuk komitmen serta kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan sesuai kebutuhan Kabupaten Samosir. Merupakan produk hukum daerah yang menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan untuk mengejar impian terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon berharap dengan ditetapkannya APBD 2024, Pemkab Samosir dapat segera dilaksanakan sehingga dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. APBD dikelola dengan efisien, efektif dan transparan.
Nasib menyebutkan, penetapan APBD TA 2024 telah dilaksanakan tepat waktu dan berpedoman pada perundang-undang yang berlaku. (R Simbolon)