Pemilihan BPD Karang Rejo Hanya Pakai ujian C.A.T. Tanpa Suara Rakyat, Mencederai Demokrasi!

  • Bagikan

LANGKAT-Blinkiss.id

29 September 2026 — DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Proses yang hanya mengandalkan ujian CAT tanpa melibatkan pemilihan langsung oleh warga dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan mencederai demokrasi di tingkat desa.

Berdasarkan pengumuman hasil ujian yang ditandatangani Ketua Panitia Sayoto, S.Pd, penetapan calon anggota BPD semata-mata didasarkan pada peringkat hasil ujian tertulis. Tidak ada tahap pemilihan suara yang melibatkan perwakilan masyarakat desa, padahal BPD merupakan lembaga yang wajib menampung dan menyuarakan aspirasi warga.

“Pemilihan BPD hanya pakai ujian CAT tanpa suara rakyat? Itu bukan demokrasi, itu menyalahi aturan. Bagaimana mungkin lembaga yang mewakili masyarakat dipilih tanpa masyarakat ikut menentukan pilihannya?” tegas Ketua DPD LSM GMAS Langkat.

LSM GMAS telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Panitia Sayoto, S.Pd sejak dua hari lalu, namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali meskipun pesan telah dibaca.

Pada hari Senin, 28 September 2026, LSM GMAS telah melayangkan surat somasi keberatan secara resmi kepada panitia. Di dalamnya diminta agar hasil penetapan dibatalkan dan proses pemilihan diulang kembali sesuai Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Langkat dengan melibatkan pemilihan oleh perwakilan masyarakat.

Jika panitia tetap bersiker dan tidak menindaklanjuti permintaan tersebut, LSM GMAS menegaskan tidak akan tinggal diam:

“Kami sebagai kontrol sosial yang menjunjung integritas akan menyurati seluruh instansi terkait — mulai dari Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Pemerintah Kabupaten Langkat — untuk membatalkan secara sah pemilihan BPD Karang Rejo yang ternyata menyalahi aturan sejak awal prosesnya.”

LSM GMAS menegaskan: BPD bukan lembaga hasil ujian masuk sekolah, melainkan perwakilan rakyat. Tanpa suara masyarakat, sah-sahnya dipertanyakan!
Ujar ketua DPD LANGKAT LSM GMAS mengakhiri wawancara nya kepada team media.
 

Facebook Comments Box
  • Bagikan