Penyidikan Selesai, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN&comma; BLINKISS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi &lpar;Kejati&rpar; Sumatera Utara resmi melimpahkan berkas perkara&comma; tersangka&comma; dan barang bukti dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar;&comma; Selasa &lpar;19&sol;8&sol;2025&rpar;&period; Setelah pelimpahan tahap II tersebut&comma; kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Diketahui&comma; penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka&comma; yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan&comma; serta HA&comma; seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales&period; Keduanya diduga terlibat dalam pengajuan dan penyaluran kredit kepemilikan rumah dengan modus penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada pemanggilan 12 Agustus lalu&comma; tersangka JCS sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan&period; Sementara itu&comma; tersangka HA ditahan setelah JPU mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor Print-17&sol;L&period;2&period;10&sol;Ft&period;1&sol;08&sol;2025 tertanggal 19 Agustus 2025&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pelaksana Harian &lpar;Plh&rpar; Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut&comma; M&period; Husairi&comma; SH&period;&comma; MH&comma; membenarkan hal tersebut&period; Ia menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai upaya mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan&comma; proses perkara diharapkan dapat berjalan lebih cepat&period; Dengan pelimpahan hasil penyidikan ini&comma; dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan&comma;” ujar Husairi kepada media&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kasus ini&comma; JCS diduga mengatur harga penilaian agunan untuk memuluskan pengajuan KPR oleh HA&period; Tindakan keduanya dianggap melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor&colon; 251&sol;Dir&sol;DKr-KK&sol;2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera&comma; tertanggal 12 Agustus 2011&period; Perbuatan itu juga terkait Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat &lpar;KPR&rpar; Nomor&colon; 011&sol;KC26-KCPO65&sol;KPR&sol;2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat &lpar;1&rpar; ke-1 KUHPidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;penyidikan-selesai-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-di-bank-sumut-cabang-melati-diserahkan-ke-jaksa-penuntut-umum&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version