20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polres Samosir Mediasi Pidana Penganiayaan

1 min read

Blinkiss.id, Samosir

Polres Samosir menggelar mediasi terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Cafe Permata Desa Lumban Pinggol Pangururan Samosir, Jumat (19/1/2024), bertempat di ruang SPKT Polres Samosir

Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang didampingi Piket SPKT dan Piket Fungsi Sat Reskrim, melakukan mediasi antara pelapor (KS) dan terlapor (MMM) yang dihadiri pihak keluarga.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 23.30 WIB antar pemuda Kecamatan Pangururan.

Melalui mediasi, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan tindakan yang dilakukan terlapor dan dampaknya sedangkan Piket Fungsi Reskrim memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan serta pasal yang dikenakan dan akibatnya. Atas dasar kekeluargaan, Kepala SPKT Polres memberikan waktu kepada Pelapor dan terlapor bersama pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Berdasarkan dorongan dari keluarga kedua belah pihak, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Keduanya membuat surat pernyataan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Aiptu Martin Aritonang menyampaikan terima kasih atas keterbukaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik. Dia juga menekankan bahwa kepolisian akan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya haldapat serupa di masa mendatang.

Setelah pembuatan surat pernyataan, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan harapannya, “Terima kasih sudah saling memaafkan, semoga usai mediasi ini kedua belah pihak makin akrab dan tidak mengulangi peristiwa penganiayaan.”
Mediasi ini juga akan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk membantu melakukan pengawasan lebih lanjut untuk antisipasi kedua belah pihak mengulangi hal yang sama. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate ยป