Program BPJS Ketenagakerjaan Sangat Membantu, Wali Kota Segera Undang Pengusaha Gorontalo Daftarkan Seluruh Karyawan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Gorontalo&comma; BLINKISS <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Wali Kota Gorontalo&comma; H&period; Adhan Dambea&comma; S&period;Sos&period;&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;A&period; mengungkapkan Program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan sosial&comma; seperti santunan saat kecelakaan kerja dan kematian&comma; serta bantuan pendidikan&comma; yang bertujuan mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat&comma; terutama pekerja rentan seperti nelayan&comma; pedagang&comma; petani&comma; perangkat desa&comma; non-ASN dan seluruh pekerja&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Makasih Pak Sanco Insya Allah&comma; program ini sangat bermanfaat&comma; karena sangat jelas membantu masyarakat&period; Meninggal dunia&comma; ahli waris dapat Rp 42 juta&comma;” Wali Kota Gorontalo&comma; H&period; Adhan Dambea&comma; S&period;Sos&period;&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;A saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr&period; Ir&period; Sanco Simanullang&comma; ST&period;&comma; MT&period;&comma; IPM&period;&comma; ASEAN Eng&comma; diruang kerja Walikota&comma; senin &lpar;15&sol;09&sol;2025&rpar; sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis dilansir BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo&comma; rabu &lpar;17&sol;09&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Dr&period; Ir&period; Hi&period; Ismail Masjid&comma; MTP&comma; Kabag Hukum Ridwan Kaharu&comma; SH&comma; Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja&comma; Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo Nurainsyah Kadir&comma; S&period;STP&comma; MH Kepala Bidang HI dan Jamsos Hj&period; Maryam Bokiu&comma; SE&comma; M&period;Si dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Ramayanto R Asryad&comma; SE&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Walikota menyebutkan&comma; pengusaha wajib mendaftarkan dan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan &lpar;Jamsostek&rpar; karena ini merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam undang-undang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kita akan panggil semua pengusaha&comma; karena mereka harus membayarkan iuran sesuai ketentuan&comma;” ujar pria yang merupakan tokoh buruh serikat pekerja di era tahun 2003&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Diketahui&comma; Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis&comma; denda&comma; bahkan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Saya sangat mendukung program ini karena sangat membantu masyarakat&comma; kasihan mereka&period; Semua pengusaha yang mempekerjakan rakyat harus didorong untuk masuk jadi peserta&comma; sebab jka sudah terdaftar &comma; bekerja siang malam sudah terlindungi&comma;” ungkap Walikota&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Oleh karena itu&comma; Walikota menegaskan dalam waktu dekat akan mengundang para pengusaha untuk mendorong kesadaran mereka dalam memenuhi tanggung jawab sebagai pemberi kerja untuk memberikan hak jamsostek karyawan &period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila dibandingkan dengan jumlah perlindungan jaminan Kesehatan&comma; saat ini sudah mencapai 98 &percnt;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; perlindungan jaminan Ketenagakerjaan masih sekitar 50 &percnt;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Disebutkan Walikota&comma; perlu kerja keras dan sinergitas antar sectoral untuk meningkatkan perlindungan ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Akan kita tingkatkan&comma; Insyaallah dengan ikut jamsostek akan sangat membantu dan melindungi pekerja&comma; karena jika sudah terayomi maka akan enak dalam bekerja&comma;” ungkap Walikota Gorontalo&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kendati masih terbatas&comma; Walikota menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk mendukung penuh pelaksanaan program Jamsostek&comma; termasuk bagi pekerja yang berada di sekitar Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar; Kota Gorontalo&comma; seperti tenaga kontrak&comma; honorer&comma; dan tenaga pendukung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><em>Apresiasi<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr&period; Ir&period; Sanco Simanullang&comma; ST&period;&comma; MT&period;&comma; IPM&period;&comma; ASEAN Eng menyampaikan apresiasi dan rasa termakasih kepada Pemko Gorontalo atas kepedulian dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Izin Pak Wali&comma; saya baru 3 minggu bertugas di Kota Gorontalo&period; Dengan bertemu dengan Pak Wali yang juga merupakan tokoh buruh&comma; kami sangat yakin perlindungan jaminan sosial bakal melesat di kota ini&comma; &OpenCurlyDoubleQuote; ujar Sanco&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pemko Gorontalo sebelumnya telah melindungi TPKD sebanyak 2&period;390&comma; pegawai RT -RW sebanyak 489&comma; Pegawai Keagamaan sebanyak 578&comma; Pekerja Rentan sebanyak 7&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sedangkan manfaat yang telah dibayarkan pembayaran klaim perode januari – Agustus senilai Rp 3&period;341&period;000&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sanco menegaskan pentingnya gotong royong dalam meningkatkan coverage di bumi Serambi Madina&comma; diantaranya peran ASN untuk ikut dalam program SERTAKAN yaitu 1 ASN melindungi 6 orang Keluarga terdekat mulai dari orang tua&comma; suami&comma; istri&comma; anak yang akan di daftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; para perusahaan dihimbau untuk menyalurkan dana CSR bagi saudara saudara kita yang kurang beruntung di sekitar perusahaan beroperasional dengan metode &OpenCurlyDoubleQuote;bapak angkat”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sanco menambahkan&comma; Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja atau buruh di perusahaannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan&period;<br &sol;>Diketahui&comma; berdasarkan regulasi&comma; Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi&colon; Jaminan Kecelakaan Kerja &lpar;JKK&rpar;&comma; Jaminan Kematian &lpar;JKM&rpar;&comma; Jaminan Hari Tua &lpar;JHT&rpar;&comma; Jaminan Pensiun&comma; Jaminan Kehilangan Pekerjaan &lpar;JKP&rpar;<br &sol;>Lantas&comma; Pengusaha juga wajib membayarkan iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja dan memungut iuran dari pekerja untuk disetorkan ke BPJS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Jika pengusaha lalai memberikan perlindungan&comma; terdapat sanksi administratif&comma; yang meliputi Teguran tertulis dari BPJS&comma; Denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang berkaitan dengan perusahaan&period; Bahkan&comma; dalam beberapa kasus berat&comma; dapat berujung pada sanksi pidana&comma;” jelas Sanco&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;program-bpjs-ketenagakerjaan-sangat-membantu-wali-kota-segera-undang-pengusaha-gorontalo-daftarkan-seluruh-karyawan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version