Pangkalan Brandan-blinkiss.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut membahas usulan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Sidang TPP diikuti sebanyak 41 orang peserta dengan beberapa agenda usulan. Sebanyak 15 orang diusulkan untuk program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), dengan satu orang di antaranya turut diusulkan sebagai tamping/pekerja. Selanjutnya, sebanyak 8 orang diusulkan untuk menjadi tamping/pekerja, dengan satu orang di antaranya juga diusulkan untuk PB serta satu orang lainnya turut diusulkan dalam remisi susulan.
Sementara itu, sebanyak 20 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan, dengan satu orang di antaranya juga diusulkan sebagai tamping/pekerja. Seluruh usulan dibahas melalui mekanisme Sidang TPP dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi terhadap proses pembinaan WBP.
Pelaksanaan Sidang TPP menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengambilan rekomendasi dalam pelaksanaan program pembinaan serta pemenuhan hak WBP. Kehadiran perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara turut mendukung proses pembahasan dan pengawasan pelaksanaan pembinaan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dalam melaksanakan pembinaan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












