Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perda Pengelolaan Sampah

  • Bagikan

SAMOSIR, Blinkiss.id

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Pengesahan ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna, (29/07/2026).

Bupati Vandiko menegaskan pengesahan kedua perda merupakan wujud sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif demi tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Sementara Perda Pengelolaan Sampah menjadi landasan hukum membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kepedulian pelestarian lingkungan.

“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan instrumen penting mewujudkan pemerintahan yang bersih serta pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujar Vandiko.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, mengingat Samosir merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Pemerintah berkomitmen mengimplementasikan kedua perda secara optimal demi mewujudkan Samosir yang maju, sejahtera, dan lestari.(RS/61).

Facebook Comments Box
  • Bagikan