Sertipikat Tanah Ulayat, Benteng Warisan Budaya Masyarakat Adat di Sumba Timur

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">SUMBA TIMUR&comma; BLINKISS – Di Desa Tandula Jangga&comma; Kabupaten Sumba Timur&comma; kehidupan masyarakat masih erat melekat dengan budaya leluhur&period; Hamparan perbukitan&comma; kuda yang bebas berlari&comma; hingga rumah adat berbentuk menara atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan yang tak terpisahkan dari keseharian mereka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; di tengah kuatnya tradisi&comma; masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum atas tanah warisan nenek moyang&period; Karena itu&comma; proses sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah penting yang tengah didorong pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar;&comma; Rezka Oktoberia&comma; menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat bukanlah upaya untuk menguasai atau mengubah tatanan adat&comma; melainkan perlindungan agar hak masyarakat adat tetap terjaga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Negara hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat hukum adat&period; Sertipikasi ini justru menjaga agar tanah tidak diambil pihak luar dan tetap menjadi identitas budaya yang diwariskan&comma;” ungkap Rezka saat sosialisasi tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur&comma; pertengahan September 2025 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil verifikasi awal&comma; Kementerian ATR&sol;BPN mencatat sekitar 822&comma;3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan&period; Bagi masyarakat adat&comma; sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal&comma; melainkan jaminan bahwa tanah warisan leluhur tetap berada di tangan mereka secara sah dan berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project &lpar;ILASPP&rpar; yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi&comma; termasuk Nusa Tenggara Timur&period; Khusus di Sumba Timur&comma; langkah ini dinilai strategis untuk menjaga keberlangsungan adat sekaligus memberikan kepastian hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Rezka menekankan&comma; sertipikat tanah ulayat menjadi titik temu antara hukum adat dan hukum nasional&period; Dengan begitu&comma; tanah bukan hanya simbol budaya&comma; tetapi juga terlindungi secara sah oleh negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kita ingin memastikan bahwa tanah ulayat tetap berada di tangan masyarakat adat&comma; diwariskan lintas generasi&comma; dan diakui sebagai bagian dari identitas bangsa&period; Sertipikat adalah bukti nyata bahwa negara ikut menjaga adat&comma;” pungkasnya&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;sertipikat-tanah-ulayat-benteng-warisan-budaya-masyarakat-adat-di-sumba-timur&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version