Target LP2B 87 Persen Tercapai Lebih Cepat, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran ATR/BPN

  • Bagikan

SLEMAN, BLINKISS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Hingga 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut bahkan melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dapat dicapai pada akhir 2029.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran BPN di Indonesia yang dinilai mampu mempercepat pencapaian target tersebut.

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menopang ketahanan pangan nasional.

Sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah mencapai bahkan melampaui angka yang ditetapkan. Jawa Barat tercatat mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan telah mencapai sekitar 88 persen.

Namun, Nusron menegaskan bahwa tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti persoalan perlindungan lahan pertanian telah selesai.

Menurutnya, pemerintah masih perlu menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B. Pengaturan tersebut diperlukan agar alih fungsi lahan pertanian tetap dapat dikendalikan.

Termasuk terhadap sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B. Nusron menegaskan, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan, tetapi dengan batasan tertentu.

“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.

Dalam Rakor yang diikuti para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia serta 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Nusron juga meminta kebijakan perlindungan lahan sawah tetap dipertahankan.

Hal itu berkaitan dengan target pemerintah untuk mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron menilai perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki kaitan erat dengan kedaulatan negara. Menurutnya, selama pencetakan sawah baru di luar Pulau Jawa belum selesai, pemerintah harus tetap berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Facebook Comments Box
  • Bagikan