23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Wakil Bupati Samosir Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmiForum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang digelar oleh Bappeda Litbang, Senin (22/1/2024).

Dihadiri Forkopimda, Ketua Komisi III DPRD Samosir, Ketua PN Balige, Dandim 0210/TU yang diwakili oleh Pabung G. Sebayang, Kajari diwakili Kasubbag Pembinaan, Kapolres diwakili oleh Kasat Intel Liber Marpaung, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para Camat Pimpinan BUMN/BUMD, dan KADIN Samosir.

Kepala Bappeda Litbang, Rajoki Simarmata, SE, M.Si sebagai Tema yakni “Penguatan Pondasi Transformasi Pembangunan”.

“Berbagai agenda yakni terkait pembahasan Ranwal RKPD Samosir 2025 yang meliputi kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja untuk Tahun 2025 yang berpedoman pada Ranwal RPJPD Samosir 2025-2045, RPJMD 2021-2026 dan Ranwal RKPD Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ranwal Rencana Kerja Pemerintah serta Program Strategis Nasional”, tuturnya.

Ditambahkan Rajoki, tujuan forum konsultasi adalah menjaring, menghimpun saran dan masukan para pemangku kepentingan terhadap ranwal RKPD Samosir Tahun 2025 berdasarkan prioritas dan sasaran pembangunan.

Sementara Wabup Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan bahwa konsultasi publik Ranwal RKPD sebagai rangkaian dari sistem perencanaan pembangunan daerah guna memenuhi amanat UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Permendagri No. 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Proses ini dalam rangka pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yaitu Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan, yang merupakan tahapan ke IV dari RPJMD Tahun 2021-2026”, jelasnya.

Lanjutnya, Visi Pemkab ini selaras dengan tujuan dibentuknya pemerintahan daerah yang tertuang pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 258 ayat 1, melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Lebih lanjut, Martua menyampaikan, pembangunan di Kabupaten Samosir sebagai wujud daerah yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba, tentu sudah dirasakan, dan pondasi pembangunan yang sudah ada ini harus diperkuat dalam wujud nyata dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia demi kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan sesungguhnya terwujud di Samosir. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate ยป