KPPU Terima Notifikasi Pengambilalihan Saham PT Semen Grobogan Oleh PT Indocement
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham dinotifikasikan ke KPPU.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu melalui siaran persnya diterima Blinkiss.id, Rabu (7/8/2024).
Sidang yang dilaksanakan untuk kali pertama dilakukan transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. kemarin, 6 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh Investigator.
Sebagai informasi, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT
Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (27/12/2023),
paska transaksi efektif (30/11/2023). Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997 persen saham PT Semen Grobogan.
Transaksi dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi yang dilakukan antar perusahaan tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.
KPPU melalui Investigator, melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni
penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi.
Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian menyeluruh, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, kepailitan, dan lainnya.
Dalam hal Investigator KPPU menyimpulkan dalam hasil penilaian menyeluruh bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, maka dibentuk Majelis Komisi atas hasil penilaian.
Memperhatikan transaksi akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk. disimpulkan Investigator berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Komisi guna menghadirkan memanggil kedua pihak, Investigator dan pelaku usaha yang menyampaikan notifikasi.
Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan. Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.
Paska mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (JB Rumapea)