20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Hadirkan Berbagai Kajian STARLINK Industri Jasa Penyedia Layanan Internet di Indonesia

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan diskusi terpumpun (focused group discussion/FGD) terkait kehadiran Starlink pada Selasa (6/8) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Ini kali, KPPU menghadirkan Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk didengarkan masukannya terhadap kajian tersebut.

FGD diperoleh informasi bahwa Starlink memenuhi ketentuan yang berlaku untuk berbisnis di Indonesia, serta pentingnya Starlink sebagai pemberdayaan tenaga kerja dan industri dalam negeri. FGD yang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana, dihadiri Anggota KPPU seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad Reza, para narasumber memberikan pandangannya terkait beroperasinya Starlink di Indonesia, yaitu :

Kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti pemenuhan kewajiban juga hak yang sama sebagai penyelenggara lainnya.
Jadi Starlink perlu memperhatikan bagaimana
kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing.

Sehingga dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri dengan penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink. Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri meningkatkan penyerapan
tenaga kerja Indonesia.

Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebut Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kewajiban telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user terminal, Kamis (8/8/2024)

Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk
Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT juga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet. Pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen yang menggunakan Starlink. Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat perbaikan (service center) untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan maupun kerusakan perangkat.

Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi. KPPU juga perlu menjaga agar tidak terjadi jual rugi (predatory pricing) pada industri, karena dengan memperhatikan preferensi masyarakat akan harga murah, pelaku usaha menawarkan harga predatory akan menyingkirkan pesaingnya.

Ini akan mengakibatkan timbulnya monopoli pasar dan merugikan konsumen karena terbatasnya pilihan produk dan atau jasa. Memperhatikan berbagai temuan di atas, KPPU akan terus mengkaji kehadiran Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, kesejahteraan masyarakat

Facebook Comments Box
Translate ยป