OJK Bantu Penyandang Disabilitas Dapat Akses Keuangan
2 min readIniBlinkiss.id, Balige
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses keuangan dengan mudah karena saat ini inklusi keuangan difabel masih 22 persen, sisanya belum.
“Itu artinya masih 22 persen penyandang disabilitas yang mengakses keuangan atau punya rekening, selebihnya belum sama sekali,” terang Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK pada acara Edukasi Keuangan bagi penyandang disabilitas di Toba.
Edukasi bertajuk “Disabilitas cakap keuangan, keuangan semakin inklusif” yang digelar OJK di Pendopo Kantor Bupati Toba di Balige Jumat (9/8/2024) siang juga secara online dan offline.
Acara itu dihadiri Kepala Kantor OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Bupati Toba Poltak Sitorus, Wakil Bupati Toba Tonny M Simanjuntak, Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi, Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut digelar secara hybrid, yang online dihadiri 500 orang dan offline 350 orang sebagian besar penyandang disabilitas masyarakat Balige sekitarnya dari Yayasan Cahaya Bersama Rakyat
Selain itu juga ada pelaku UMKM utamanya perajin ulos dan makanan yang sekaligus memamerkan produknya di sana.
“Kami OJK didatangi Komnas Disabilitas yang curhat di OJK bahwa banyak kaum disabilitas yang tidak tahu untuk akses keuangan. Bagi kaum disabilitas untuk mengakses keuangan sangat sulit,” terang Friderica yang juga merangkap anggota Dewan Komisioner OJK ini.
Lantas OJK kemudian meramu kebijakan untuk kaum disabilitas tetap dapat akses keuangan dengan mudah dan lancar.
Friderica mengatakan OJK melaksanakan kewenangan pengaturan yang memihak kepada penyandang disabilitas. Dalam Pasal 8
ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3 POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
(PUJK) memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas, serta mendukung
penyediaan layanan khusus kepada konsumen
penyandang disabilitas.
“Ada layanan khusus kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Beberapa layanan khusus kepada konsumen
penyandang disabilitas dan usia lanjut dalam POJK mewajibkan PUJK untuk:
a. Memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra;
b. Menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur landai;
c. Antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia;
d. Menyediakan ATM ramah difabel; dan
e. Menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas, yang memudahkan penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan
atau layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat Dan sedang disusun Rancangan POJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang tentunya juga mengakomodir kebutuhan dari
saudara-saudara penyandang disabilitas.
“Masih baru disusun RPOJKnya,” terang Frederica.
Ia menyebut saat ini ada 20,05 juta penyandang disabilitas. Dari jumlah itu, 22 persen yang sudah akses keuangan seperti punya rekening bank atau inklusi keuangan. Sedangkan 78 persen lagi perlu dibantu untuk akses keuangan
Untuk itu 591 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kerjasama OJK dengan pemerintah terus berupaya meningkatkan inklusi keuang