20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Bakal Rilis Aturan Baru Soal UMKM, Begini Bocorannya….. !

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi update perkembangan RPOJK terkait UMKM.

Dilaporkan bahwa aturan ini sedang dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan juga tanggapan terhadap draf RPOJK dari stakeholder serta masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan ini, yakni soal penyusunan skema khusus sebagai penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM. 

“Selain itu, diatur pula kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi maupun literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024)

Lanjut Dian, berharap melalui RPOJK tersebut dapat meningkatkan ketahanan juga pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM. 

Untuk diketahui, RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK (Bank dan LJK Non-Bank) untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing.

Sehingga, aturan ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan manajemen risiko. 

“Adapun dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” terang Dian. 

Sebagaimana diketahui, dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, ada terdapat beberapa ketentuan. 

Pasal 2 misalnya menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan perlu mendorong pemberian akses pembiayaan kepada UMKM lebih mudah. Sementara yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Adapun, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Contoh kegiatan yang termasuk dalam kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM yaitu pemberian persyaratan lebih mudah, proses cepat, dan evaluasi tingkat suku bunga atau imbal hasil untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Facebook Comments Box
Translate »