20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Ketua Bawaslu Sumut, Pastikan Hak Pilih Masyarakat Pada Pilkada Serentak 2024

2 min read

Blinkiss.id, Medan

Menjelang rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan, KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Analisan Kegandaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Grand City Hall, Medan.

Pada kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut M.Aswin Diapari Lubis hadir sebagai Narasumber, dan sebagai peserta adalah KPU kabupaten dan kota se-Sumut. 

M.Aswin menyampaikan Bawaslu Provinsi Sumut, serta Bawaslu kabupaten dan kota melakukan pengawasan melekat di setiap rekapitulasi yang dilaksanakan dengan mengerahkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa juga Panwaslu Kecamatan. 

Selain itu juga memegang teguh untuk tetap mengawal ketat juga menjaga hak pilih khususnya masyarakat Sumut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut melalui paparannya seraya menambahkan, bahwa kerawanan pada penetapan DPS, potensi masalah pada DPS, dan tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan DPS yang dilakukan oleh jajaran KPU. 

Di ungkapkan M.Aswin, berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi Sumut, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta jajaran pengawas Pemilu, Jumat (16/8/2024)

Selanjutnya, M.Aswin Mengatakan jajaran Bawaslu yang berada di Kabupaten/Kota ada yang memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, sesuai hasil pengawasan terdapat trouble pada saat unggah data ke sistem juga data pemilih atau human error.

“Hakekatnya semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih sebisa mungkin kita jaga hak pilihnya dan kita pastikan agar bisa masuk sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Seretak Tahun 2024,” papar Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, M.Aswin Diapari Lubis.

Diakhir pemaparannya M.Aswin mengajak peserta Bimtek untuk menyamakan persepsi guna memastikan tugas kita selaku pelaksana penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan SOP dan aturan dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara.

“Tugas Kami Bawaslu Provinsi Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota dana jajaran pengawas pemilu adhoc, yaitu mengawasi juga memastikan bahwa WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terfasilitasi dan masuk dalam data pemilih, sehingga nanti tidak ada lagi masalah terkait data pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ,” sebutnya mengakhiri. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »