20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS untuk Pilkada 2024 Sebanyak 10.813.825 Pemilih

1 min read

MEDAN, BLINKISS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 menjadi 10.813.825 pemilih. Jumlah ini mengalami penurunan dari data awal yang mencapai 10.915.000, hasil dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan.

Penetapan DPS diumumkan dalam berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 pada 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall Medan. Penetapan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama anggota KPU Sumut lainnya, termasuk El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa.

Dari total 10.813.825 pemilih, terdiri dari 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan. Mereka akan memberikan suara di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan.

Dalam rekapitulasi DPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut memberikan masukan untuk menambahkan nama Karmen ke daftar pemilih, meski ada akta kematian di Disdukcapil, dengan bukti foto dan KTP. Bawaslu juga merekomendasikan nama Sopani Damanik meski belum berusia 17 tahun, dengan alasan sudah menikah, yang dibuktikan dengan surat pernikahan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan terima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara, dan 41.046 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atas kerja keras mereka. Agus Arifin berharap data pemilih yang akurat akan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Proses pemutakhiran data ini akan berlanjut dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024. (ZT)

Facebook Comments Box
Translate »