OJK Perkuat Infrastruktur SLIK Layanan Kepada LJK serta Masyarakat
2 min readBlinkiss.id, Medan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
Penguatan infrastruktur SLIK serta aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari, sehingga SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024. Melalui siaran pers disebutkan bahwa penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK untuk memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.
“Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan lebih dari 2.000 LJK di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya,” sebut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa di Jakarta, Senin (26/8/2024)
Selain itu, lanjut Aman, langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, penjaminan, juga penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, fintech peer-to-peer lending.
Lebih jauh Aman Santosa menyatakan, perluasan cakupan yang diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan maupun pertanggungan lebih efektif.
Penguatan layanan SLIK merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas. Disebutkan, selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini.
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat dapat menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai.
Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email [email protected]. Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di [email protected]. (JB Rumapea)