20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Operasi Jagratara Tahap II: Kantor Imigrasi Amankan WNA Malaysia yang Overstay

1 min read

Batam, blinkiss.id, 26 Agustus 2024 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Jagratara Tahap II pada 26 Agustus 2024, dengan fokus pada pengawasan tamu asing di kawasan Nagoya. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia berinisial PB yang melampaui masa izin tinggalnya selama 63 hari. PB, yang masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), kini berada di ruang Detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Operasi ini dimulai dengan apel persiapan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang dipimpin oleh Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pada pukul 21.00 WIB, tim Inteldakim melakukan pengecekan dokumen dan izin tinggal tamu asing di hotel dan tempat penginapan di kawasan Nagoya.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa PB telah memasuki Indonesia pada 21 Mei 2024 dan telah melampaui masa izin tinggal. Setelah penemuan tersebut, PB diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diambil keterangannya. PB diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang melampaui batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Saat ini, WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ujar Ritus Ramadhana. (MS)

Facebook Comments Box
Translate »