25 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Cabut Izin Manajer Investasi Hingga Denda Emiten ‘Nakal’ Rp5,61 Miliar

1 min read

Blinkiss.id, Jakata

Otoritas Jasa Kuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku di pasar modal atas berbagai kasus pada periode Agustus 2024.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, melalui Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Sabtu (7/9/2024), Jakarta

Diketahui, Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Adapun, sejumlah pelanggaran yang ditemukan berdasarkan perundang-undangan antara lain, kantor PT Indosterling Aset Manajemen tidak ditemukan, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.

Lalu, tidak memiliki Komisaris Independen hingga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan.

Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lain sebesar Rp5,61 miliar. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »