Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan Malaysia
2 min readBatam, BLINKISS – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (02/09). Operasi ini melibatkan sinergi antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kapal cepat (high speed craft/HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen,” ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, pada Selasa (03/09).
Menerima informasi tersebut, Tim Patroli Laut segera dibentuk, terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam yang mengerahkan tiga kapal patroli (BC10029, BC11001, BC7004), serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri yang menggunakan dua kapal patroli (BC8005 dan BC15041). Tim Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal HSC dan memberi peringatan untuk berhenti. Namun, kapal tersebut menabrakkan diri ke area hutan bakau di Pulau Topang, Kepulauan Meranti, saat berupaya kabur.
“HSC tersebut berhasil diamankan, namun para awak kapal melarikan diri dan belum ditemukan,” ungkap Evi.
Barang bukti berupa kapal dan 275.000 benih lobster langsung dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah diperiksa, kapal tersebut membawa 39 boks yang berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 ekor benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan segera dilepasliarkan kembali ke laut. Proses pelepasliaran dilakukan di perairan Jembatan 6 Barelang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala PSO Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marinir, Kapten Marinir Adi Yanuar, serta perwakilan dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan Polda Kepri.
Upaya penyelundupan ini diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1, dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (MS)