23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPK Ungkap Modus Operandi Eks Menteri Pertanian: Ancam Bawahan dan Pungli Proyek

2 min read

Jakarta, blinkiss.id – Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) semakin terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menggunakan ancaman terhadap bawahannya yang menolak membayar uang setoran. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Syahrul menggunakan modus ini sebagai cara memeras para ASN (aparatur sipil negara) di Kementan.

Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Syahrul memaksa bawahannya untuk membayar uang setoran dengan mengancam akan memutasi mereka ke unit kerja lain atau mengubah status jabatan mereka. “Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN di Kementan, di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” kata Alexander Marwata.

Modus operandi ini melibatkan dua bawahannya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Uang hasil pemerasan dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan, baik dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, maupun dalam bentuk barang dan jasa. “Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul dalam setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ungkap Alexander Marwata.

Pemerasan ini melibatkan jumlah besar dan dilakukan secara terorganisir. Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara rutin menyetorkan uang hasil pemerasan tersebut ke Syahrul, dengan menggunakan mata uang asing, dalam pecahan 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat. Modus ini membuka fakta bahwa praktik korupsi dalam lingkungan Kementan telah berlangsung dalam skala besar dan terstruktur.

Atas perbuatannya ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih dalam dalam lingkungan Kementerian Pertanian. Masyarakat diharapkan turut serta mendukung upaya pemberantasan korupsi ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Facebook Comments Box
Translate »