Polres Samosir Lakukan Pengamanan Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Hutabolon Pangururan
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Polres Samosir melakukan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Pangururan, Samosir.
Kegiatan yang dipimpin oleh PS Kabag OPS Polres Samosir AKP Tito Juardi, bersama Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H, Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, serta personil TNI, Polres Samosir, juga Satpol PP Pemkab Samosir, Jumat (13/9/2024)
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balige terkait pelaksanaan Constatering objek eksekusi.
Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin Kabag OPS Polres Samosir, yang mengingatkan seluruh personil melaksanakan tugas baik juga menjaga situasi tetap kondusif.
Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula dalam kegiatan tersebut adalah pihak TM sebagai Pemohon, Termohon LS, perwakilan Badan Pertanahan Samosir, serta keluarga dari Pemohon dan Termohon.
Setibanya di lokasi, Kabag OPS Polres Samosir membagi tugas kepada personil TNI, Polri, dan Satpol PP sesuai surat perintah, mengamankan pihak-pihak terkait seperti Pihak Pemohon, Pihak BPN dan Pihak Pengadilan Negeri Balige serta lokasi objek Constatering.
Hal ini diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah terperkara di Huta Parmonangan.
Selama pelaksanaan, personil Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan melakukan dorongan terhadap personil pengamanan.
Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige. Constatering selesai dilaksanakan keadaan terkendali.
Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa meskipun ada ketegangan, pelaksanaan Constatering berhasil dilakukan dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir terhadap Petugas BPN, Pengadilan, Pemohon dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya. (R Simbolon)