Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Pencurian Papan Kayu di Sebuah Ruko Kosong.

  • Bagikan

Medan, BLINKISS-
Reskrim Polsek Medan Timur
Medan-Beritasatunews.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian di salah satu rumah toko (Ruko) di wilayah Kota Medan.

Pelaku bernama Musa alias Ambon (43), warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (12/10/2026).Cari Peta Wilayah

Temukan lebih banyak
Cari Peta Wilayah
Jelajahi Kota
Data Demografi
Advokasi Pidana
Baca Berita
Kronologi bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban Irwansyah (56) mendapat informasi dari Ketua Lingkungan, Ramadhan A, bahwa Ruko miliknya di Jalan Laksana No. 70, Kota Maksum III, telah dimasuki orang tidak dikenal.

Korban kemudian bergegas menuju Ruko miliknya dan mendapati papan lantai kayu jati miliknya telang hilang. Irwansyah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur. Kerugian dari pencurian kayu jati itu ditaksir mencapai Rp1.500.000,.

Berdasarkan informasi, pelaku berada di sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Brigjen Katamso pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB, personel Reskrim Polsek Medan Timur segera bergerak dan berhasil mengamankan Musa alias Ambon.Cari Peta Wilayah

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui akses masuk ke Ruko dengan cara memanjat tiang WiFi menuju lantai dua dan masuk melalui jendela. Ia membongkar papan lantai kayu jati tersebut dan menjualnya di kawasan Jalan Pahlawan.

Pelaku juga mengakui melakukannya bersama dua orang lainnya, yaitu M. Rizky dan Hasibuan yang kini berstatus DPO. Hasil penjualan barang curian sebesar Rp200.000 telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Diketahui, Musa alias Ambon juga merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penganiayaan pada tahun 2009. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
  • Bagikan