KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
1 min readMedan, BLINKISS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara bersama jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Demikian disampaikan anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, kepada wartawan pada Rabu (18/9). Ia meminta kepada 33 KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekrutmen KPPS secara profesional.
“Sebanyak 176.561 orang dibutuhkan untuk bertugas di 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota,” ujarnya. Robby menegaskan pentingnya untuk tidak merekrut calon KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu sebelumnya.
“Untuk Pilkada 2024, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat persyaratan pendaftaran sebagai petugas KPPS di Kantor Lurah atau Kepala Desa terdekat, serta menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk informasi lebih lanjut.
Berikut adalah jadwal tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada serentak 2024:
17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, diikuti oleh Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi yang dinyatakan lulus.
Gaji untuk KPPS dalam Pilkada serentak 2024 ini adalah Rp900.000 untuk Ketua KPPS dan Rp850.000 untuk Anggota KPPS. (ZT)