Kalapas Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
1 min readBinjai – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Binjai. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan dihadiri oleh berbagai elemen pimpinan di wilayah Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Jufri, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin. “Ini adalah tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan dan bagian dari penuntasan penanganan perkara di Kejari Binjai,” ujarnya.
Jufri juga mengungkapkan bahwa kasus kriminal, khususnya narkotika, masih mendominasi dari tahun ke tahun. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk instansi terkait dan media, dalam menekan angka kasus narkotika di Kota Binjai. “Kerja sama tim sangat diperlukan dalam mengatasi masalah hukum di masyarakat,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari 122 perkara tindak pidana narkotika periode Februari-September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 760,18 gram sabu-sabu, 5.102 butir ekstasi, dan 8.744,44 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Setelah pemusnahan, acara berlanjut dengan ramah tamah. Kalapas Binjai menekankan pentingnya kerja sama antara Lapas Binjai dan Kejaksaan Negeri Kota Binjai dalam mewujudkan wilayah hukum yang aman dan kondusif. “Kerja sama ini harus selalu menjadi prioritas bagi kita semua,” tutupnya.