16 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Dorong Daya Saing Keuangan Syariah

3 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi maupun program inisiatif yang telah diterbitkan.​

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan hal itu melalui sambutannya dan siaran pers, Jumat (11/10/2024), pada Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024.

Sambung Mirza mengatakan menindaklanjuti amanat UU P2SK sebagai penguatan keuangan syariah, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK terkait perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.

“Atas penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain untuk peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi,” sebut Mirza.

Untuk 2024 ini, menurutnya, OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi proses pengambilan keputusan sebagai pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk jasa syariah, mendukung integrasi kebijakan OJK untuk pengembangan maupun penguatan keuangan syariah.

Ditambahkan Mirza, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip yakni menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan juga kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.

Dalam catatan OJK, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.

Capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (yoy) dari tahun sebelumnya. Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga menjelaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah yang masif kepada masyarakat.

“Kita perlu melakukan edukasi dan memperluas inklusi keuangan syariah sehingga terjadi financial well-being serta memasyarakatkan ekonomi dan keuangan syariah,” tambah Friderica.

Menurutnya, untuk mendorong industri keuangan syariah, OJK sudah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk meramu program pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.

“Kita akan terus meramu program untuk tingkatkan literasi inklusi keuangan supaya semakin meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia,” papar Friderica.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia H. Amirsyah Tambunan pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa aktivitas perkembangan ekonomi serta keuangan syariah yang telah berjalan selama ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi bangsa Indonesia untuk mengangkat masa depan lebih baik prospektif.

“Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk saling mendukung, bergandengan tangan menjaga sustainable perkembangan ekonomi dan keuangan syariah,” tambah Amirsyah.

Amirsyah berharap MUI sebagai tenda besar umat Islam dapat jadi bagian dari kekuatan dalam melakukan literasi dan edukasi dan sosialisasi bersama komponen lainnya sehingga nantinya jadi bagian literasi yang ingin membuka mata dunia dalam pengembangan industri keuangan syariah. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »