16 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Indra Simaremare Dipastikan Tetap Jabat Sekda Taput setelah BKN Anulir SK Pj Bupati

2 min read

TAPUT, BLINKISS — Polemik pembebastugasan sementara Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Taput), Indra Sahat Hottua Simaremare, oleh Penjabat Bupati Dimposma Sihombing, mulai menunjukkan titik terang. Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah mengutus Sekdaprov Arief Trinugroho untuk melakukan pembinaan agar pemerintahan di Taput tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Benyamin Nababan, mengungkapkan bahwa tim dari Pemprovsu yang dipimpin Sekdaprov Arief Trinugroho telah berkoordinasi dengan Pemkab Taput untuk menyelesaikan persoalan ini pada Selasa (15/10).

“Dari hasil rapat formal, para pimpinan kami dari provinsi berhak memberikan pembinaan ke semua kabupaten/kota. Untuk Taput, kami memastikan agar administrasi dan surat menyurat tetap berjalan normal. Pak Indra tetap sebagai sekda definitif,” jelas Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10).

Dalam rapat tersebut, posisi duduk Indra Simaremare berada di sebelah Pj Bupati Dimposma dan Sekdaprovsu, Arief Trinugroho, sedangkan Plt Sekda Taput yang ditunjuk, David Sipahutar, berada di posisi audiens. “Ini menunjukkan bahwa Pak Indra masih sebagai sekda definitif,” ungkapnya.

Sekdaprovsu Arief Trinugroho juga membawa sejumlah pejabat terkait dalam rapat internal tersebut, seperti Kepala Inspektorat Lasro Marbun dan Asisten Umum Lies Handayani.

Benyamin menegaskan bahwa ada prosedur yang dilompati sebelum terbitnya surat keputusan pembebastugasan Sekda Taput. “Kami belum menerima salinan SK Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 yang tertanggal 4 Oktober 2024. SK tersebut juga belum dieksaminasi oleh Bagian Hukum Pemkab Taput,” katanya.

Benyamin menjelaskan kepada Pj Bupati Dimposma mengenai perlunya pemanggilan terhadap Sekda Indra sebelum dilakukan pemeriksaan. “Namun, beliau membentuk tim yang terdiri dari beliau sendiri sebagai ketua, sekretaris kepala BKD provinsi, dan kepala Inspektorat Sumut, sebelum mengeluarkan keputusan pembebastugasan,” pungkasnya.

Anulir SK Bupati

Kanreg BKN Wilayah VI Medan telah mengeluarkan surat Nomor: 539KR.VU/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Surat ini menindaklanjuti bantahan Sekdakab Taput, Indra Simaremare, atas pembebastugasan dirinya. Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan tiga poin penting:

  1. SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
  2. Pj Bupati diminta mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan Indra Simaremare ke jabatan semula.
  3. Pj Bupati diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kanreg VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut dalam waktu 14 hari.

Fokus Perbaikan

Kepala BKD Setdaprovsu, Aprilla Siregar, menyatakan bahwa tujuan pihaknya ke Pemkab Taput adalah untuk memastikan administrasi pemerintahan berjalan lancar, terutama menjelang Pilkada serentak yang tinggal 1,5 bulan lagi.

“Kami harap ASN tetap netral dan menjaga kondusivitas di Taput. Jangan lagi pertontonkan ketidakharmonisan antara Pj Bupati dan Sekda kepada ASN dan masyarakat. Jalankan tugas dengan baik untuk melayani rakyat Taput,” katanya.

Aprilla menekankan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk membahas surat keputusan Pj Bupati, melainkan untuk melaksanakan pembinaan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik. “Kami kaget mengetahui bahwa Pak Simaremare adalah pejabat pusat dari Kemendagri. Kami berharap agar semua pihak dapat saling menghormati dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »