Dapatkan Diskon Pajak! Bapenda Sumut Luncurkan Program Pemutihan 2024
2 min readMEDAN, BLINKISS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus tunggakan pajak dan denda, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Dalam sosialisasi yang diadakan di Medan, Kepala Bapenda Sumut menyampaikan rincian pemutihan, yang mencakup bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, serta bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-Il dan seterusnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan menikmati diskon 5% untuk pokok PKB jika dibayar sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Jasa Raharja, Mulyadi, mengungkapkan harapannya bahwa program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, yang saat ini berada di angka 43%. “Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 75%,” ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto, menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan dihapus datanya. “Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemutihan ini agar kepatuhan pajak meningkat,” katanya.
Pada sesi tanya jawab, Dirlantas juga menanggapi kritik terkait ketidakpatuhan sejumlah oknum pejabat. “Kami mengakui bahwa penegakan hukum belum sempurna, dan kami perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat,” ungkapnya.
Program pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak, serta memperbaiki kepatuhan yang masih rendah. Dengan kesempatan ini, apakah Anda siap memanfaatkan tawaran menarik ini untuk bebas dari denda dan meningkatkan kepatuhan pajak?. (Agung)