24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polsek Simanindo Tangkap Pemilik Diduga Narkotika Jenis Sabu di Jalan Perbatasan Antara Simanindo dan Onanrunggu

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Sat Res Narkoba Polres Samosir dalami kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Simanindo.

Penangkapan dilakukan Selasa malam (12/11), sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Rungu Samosir.

Dimana polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PG, seorang pria berusia 37 tahun yang diketahui beralamat di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Sebagai barang bukti yang disita dari PG yakni dua paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Infinix, Rabu (13/11/2024)

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 19.00 WIB. “Masyarakat memberi informasi terpercaya tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Samosir,” ujar AKP Ferry.

Mendapatkan informasi, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal tiba di tempat kejadian dan memantau situasi. Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan.

Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dan PG mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Polsek Simanindo menyerahkan kasus dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lanjutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.

AKP Ferry menegaskan, PG akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” paparnya. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate ยป