Kanwil DJP Sumut I Edukasi Coretax ke WP, Konsultan dan Media
2 min readBlinkiss.id, Medan
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut I menggelar edukasi serta sosialisasi terkait Coretax yang dikemas lewat tema “Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering 2024”.
Acara yang digelar di Aula Istana Maimun Lantai 8, Kanwil DJP Sumut 1, Jalan Sukamulia No.17 A, Medan pada Rabu (20/11/2024) dihadiri Konsultan Pajak, Stakeholder, Akademisi, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, pelaku usaha, dan para awak Media.
Kakanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra didampingi Kepala Bidang P2Humas, Lusi Yuliani serta seluruh staf DJP Sumut I menyambut baik serta mengapresiasi para peserta yang hadir dengan tujuan untuk mengedukasi mengenai perpajakan. Para peserta diharapkan menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat untuk memberikan edukasi perpajakan.
Selain itu, Arridel Mindra mengulas mengenai Coretax sebagai salah satu kebijakan perpajakan dari pemerintah. Hal ini guna melaksanakan PPH 21 dengan tujuan mekanisme yang lebih efektif.
Ditambahkan Arridel, bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas.
“Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak,” imbuhnya.
Diketahui Coretax memiliki 2 tampilan yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak. Untuk Wajib Pajak, tersedia Portal Wajib Pajak dengan memberikan kemudahan pembuatan Akun Wajib Pajak dalam rangka memberikan kenyamanan akses layanan digital terintegrasi serta terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, Rabu (20/11/2024)
Di dalam manajemen akasesnya, Coretax akan berupaya mengedepankan keamanan dan kenyamanan penggunaan Akun Wajib Pajak, sehingga hanya wajib pajak/pengurus/kuasa yang berhak dapat mengakses akun masing-masing. Selain itu, tidak ada penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi dengan tidak dimungkinkan lagi sharing password.
Untuk ketentuan akses manajemen yang disiapkan Coretax sebagai yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam Portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai Wakil/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak sesuai dengan role access yang diberikan.
Kemudian, pelaksanaan hak dan kewajiban oleh wajib pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dilakukan melalui WP OP yang ditunjuk sebagai PIC Utama atau dapat juga dapat dilakukan oleh Wakil/Kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses. (JB Rumapea)