25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2024 – 2029 resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan, SH, MH, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (25/11/2024), Pangururan.
Pelantikan dihadiri oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, Kajari Samosir KG. Hutagaol, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, mewakili Kapolres Samosir, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para Asisten, SAB, Pimpinan OPD, anggota DPRD periode 2019-2024, pimpinan Parpol, pimpinan Instansi Vertikal.
Pelatikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/694/KPTS/2024, tanggal 31 Oktober 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Samosir masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Samosir masa jabatan 2024-2029.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, lewat sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Samosir menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Pemilihan umum yang sudah kita selenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu merupakan Pemilu yang ke-13, dan Alhamdulillah Republik Indonesia, negara kita tercinta mampu menunjukan selama 13 kali Pemilu semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” imbuhnya.
Mendagri berpesan, salah satu yang menjadi poin utama adalah agar seluruh wakil rakyat yang baru dilantik bekerja dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Perlu di-garisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri juga berpesan agar seluruh anggota dewan menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Anggota DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Selanjutnya, Mendagri berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mendagri juga berharap, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, para anggota dewan, senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Bupati, menambahkan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Samosir Periode 2019-2024 atas dedikasi, pengabdian dan kerjasama yang telah terjalin selama ini. “Terima kasih atas sinergitas dan kerjasama sudah dilakukan selama ini”, ucapnya.
Kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik, Bupati menyampaikan selamat dan sukses, semoga kedepan bisa menjalin sinergitas dan kolaborasi yang baik demi pembangunan Samosir. (R Simbolon)