26 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Masa Tenang, Bawaslu Sumut Bersama Stakeholder APK Pemilihan Serentak 2024

2 min read

Blinkiss.id, Medan

Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah memimpin Apel penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Medan Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

“Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Sumut dan Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” ujar Johan Alamsyah Selaku Koordinator Pengampu Pengawasan Kampanye Pemilihan serentak Tahun 2024, Senin (25/11/2024), Medan

Pada kesempatan ini Johan Alamsyah mengajak untuk bekerja sama dan saling bersinergi menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta menjaga situasi dan kondisi Provinsi Sumut agar tetap aman serta kondusif baik di masa tenang, hari H pemungutan suara, penghitungan suara dan tahapan pasca Pemilihan Serentak.

Sambung Johan berharap pelaksanaan penurunan alat peraga kampanye agar dilaksanakan secara tertib serta memperhatikan keselamatan kerja.

“Selain menjaga keamanan dan keselamatan diri saat menurunkan alat peraga kampanye, yang tidak kalah penting adalah senantiasa berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu serta partai politik dan tim sukses para pasangan calon”.

Untuk diketahui, masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi Sumut juga Pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 adalah dimulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November 2024,” tutupnya.

Adapun rute lokasi penurunan Alat Peraga Kampanye ini terbagi menjadi (RUTE A) yaitu: Jl. Kapten Muslim, Jl. Gatot Subroto, Jl. Iskandar Muda, Jl. Gajah Mada, Jl. Sei Batang Hari, Jl. Sunggal, Jl. Kapten Muslim, sedangkan (RUTE B) yaitu: Jl. Kapten Muslim, Jl. T. Amir Hamzah, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto, Jl. Kapten Muslim dan tentunya kegiatan ini diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Utara, Polisi Daerah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan Jajaran Pengawas Bawaslu Kota Medan. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate ยป