Lapas binjai hadiri pemusnahan barang bukti inkracth di Kejari binjai

Binjai-blinkiss.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Abdurrahman Sirait menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Jumat (20/12/2024)
Acara dimulai dengan menyayikan lagu indonesia raya oleh seluruh peserta yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Bapak Jufri, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Seluruh pejabat yang hadir dan meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan saat ini. ” Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan, “
Ia juga menerangkan bahwa momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sebagaimana dilaksanakan secara bersama – sama dengan melibatkan semua komponen terkait. ” Kita lakukan pemusnahan barang bukti pada periode Oktober 2024 – Desember 2024, yaitu sebanyak 83 (delapan puluh tiga) perkara. Ketika sudah dilakukan pemusnahan barang bukti, maka itulah yang menjadi penyelesaian final dari setiap perkara yang ada pada Kejaksaan Negeri Binjai, ” pungkas beliau.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika(sabu,ekstasi,ganja), OHARDA, TPUL/KAMNEGTIBUM, dan Handphone. Serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh semua pihak yang terlibat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan. Dengan kolaborasi yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan. (MG).
(Jefrhrp)