10 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II Diterima Kejatisu

1 min read

Medan, BLINKISS – Sebuah laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis, 19 Desember 2024. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh petugas bernama Lisha.

Proyek yang menjadi perhatian ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 dengan nilai pagu Rp 55 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 53,1 miliar. Pelapor menduga adanya potensi penyimpangan berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber. Dengan laporan ini, pelapor berharap Kejatisu dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut demi memastikan tidak ada kerugian negara.

Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., menyampaikan melalui pesan singkat pada Sabtu, 21 Desember 2024, “Baik, bang. Senin kita cek sistem.”

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media kepada Kepala Dinas PKPCKTR Medan, Alexander Sinulingga, dan Kabid PPK, Gunawan Siahaan, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis. Kedua pihak belum memberikan komentar terkait laporan ini.

Mengingat pentingnya proyek ini bagi masyarakat, langkah cepat dan transparan dari Kejatisu diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan tersebut. Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil demi menjaga kepercayaan publik. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »