15 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Bakal Integrasikan Pengaturan Kripto Bersama Sektor Keuangan

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan maupun pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), termasuk mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lainnya.

“Jika dulu di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih kepada aspek perdagangan sebagai penyelenggara dari pasar berjangka, setelah di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi melalui siaran pers secara daring.

Hasan Fwazi merinci, perluasan yang akan mencakup pengembangan produk serta layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya, Rabu (15/1/2025)

Adapun sektor keuangan lain itu termasuk perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya.

“Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih terintegrasi lewat sistem pengawasan serta pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas. OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” sebutnya

Tak hanya dari sisi industri, OJK juga akan mengatur tentang perlindungan konsumen dalam konteks aset kripto.

Sambung Hasan lagi, OJK akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, peralihan tugas sebagai pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta.

Selain itu, juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.

“Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” imbuhnya.

Guna mendukung peralihan tugas itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Koordinasi akan terus dilakukan agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »