Lagi! Terduga Pengedar Sabu di Babalan Diciduk Sat Narkoba Polres Langkat,
1 min readLangkat-blinkiss.id
Peredaran narkoba di Langkat terus diperangi! Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Securai Pasar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial TH (21 tahun), tak bisa berkutik saat polisi menggerebeknya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan:
🔹 3 plastik klip bening sedang & 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan total bruto 2,16 gram
🔹 1 bal plastik bening kosong
🔹 3 plastik klip bening kosong
🔹 1 sekop besar untuk menakar sabu
🔹 1 dompet kecil berwarna biru bertuliskan Toko Emas Sinar Jaya
🔹 1 timbangan elektrik warna hitam
🔹 1 HP Vivo warna hitam
🔹 Uang tunai sebesar Rp 120.000
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegas AKP Rudi Saputra.
Dengan tertangkapnya TH, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram ini.