Sat Pol Airud Res Langkat respon cepat Memediasi Penabrakan jaring bawal di Pangkalan Susu
1 min read![](https://blinkiss.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0000-1-1024x768.jpg)
Langkat-blinkiss.id
Sat Pol Airud Res Langkat melaksanakan kegiatan mediasi kepada dua belah pihak dengan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul warga Dusun 5 Desa Perlis. Kecamatan Brandan Barat. Kabupaten Langkat dan dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu bertempat di Kantor Unit Gakum Sat Pol Airud Res Langkat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan,Pangkalan Brandan Kamis (06/02/2025).
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH, personil Sat Pol Airud Res Langkat, Dan Pos Kamla Pangkalan Brandan,Kepala Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Sekdes Desa Perlis, Pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu dan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul
Bambang Nurmiono mengatakan, bahwa kegiatan mediasi tersebut Kami dari Kepolisian siap Memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan dengan nyaman, dan kedua belah pihak Membuat surat kesepakatan bersama dan berdamai secara kekeluargaan, Meberikan ganti rugi Atau tali asih kepada pihak korban dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu.
Dalam hal ini pihak Nelayan dan pihak Kapal Pertamina Marine sepakat berdamai dan pihak nelayan menerima bantuan tali asih atas jaring bawalnya yang rusak.
“Tambah Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH menghimbau kepada para nelayan dan para pengguna kapal untuk mematuhi peraturan Kelautan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) di wilayah pengelolaan perikanan negara (WPPNRI) dan laut lepas. Peraturan ini juga mengatur penataan andon penangkapan ikan “Tegas Bambang Nurmiono(yani)