10 Maret 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Rekomendasikan Mendag untuk Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Terpal Plastik

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.

Sebaliknya justru perlu diberikan kemudahan akses memperoleh bahan baku dalam negeri maupun dari impor bagi produsen terpal plastik. Serta pengawasan terhadap larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri, Seninn(10/3/2025)

Hal ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada 4 Maret 2025.

Sebelumnya, memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik oleh pelaku usaha pada industri tersebut, KPPU berinisiatif melakukan analisis atas impor barang tersebut dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastik. Analisis dilakukan dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan mengaplikasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Berdasarkan analisis, KPPU menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi oleh 3 (tiga) pelaku usaha dalam negeri. 

Namun pasar terpal plastik masih bersifat terbuka, di mana pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah. Faktanya, lebih dari separuh pelaku usaha produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif. 

Lebih lanjut, KPPU menilai tidak terdapat penurunan kinerja industri terpal plastik selama tahun 2021-2023. Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE), sementara pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.

Melalui daftar periksa yang digunakan KPPU (untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat), diketahui bahwa apabila kebijakan safeguard measures diterapkan akan memperkuat pangsa pasar industri dalam negeri yang mengajukan pengenaan safeguard measures (petisioner). 

Tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKM yang menjadi konsumen utama produk.

Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguard measures untuk impor terpal plastik tidak perlu diterapkan. KPPU juga mendorong adanya upaya memberikan kemudahan akses dalam memperoleh bahan baku dari dalam negeri maupun impor bagi produsen terpal plastik, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan pengawasan terhadap pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate ยป