21 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polres Samosir Amankan Eksekusi Lahan di Desa Huta Bolon Pangururan

Blinkiss.id, Samosir

Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Samosir, berjalan aman serta terkendali meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon.

Eksekusi dengan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait. Pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige.

Kegiatan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar, S.H. Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut mengamankan jalannya eksekusi.

Eksekusi sendiri dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H, bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H, dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H, Rabu (16/4/2025).

Turut hadir pula Pemohon Eksekusi berinisial TM serta Termohon Eksekusi TS dan LS beserta keluarga.

Panitera membacakan penetapan pengadilan dengan memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Namun, saat pembacaan putusan, pihak termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.

Panitera Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa keberatan terhadap keputusan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.

Sekira pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan. (RS/15)

Facebook Comments Box
Translate ยป