Kompolnas duga penembakan pelaku tawuran di Medan langgar prosedur

Medan, BLINKISS-
Choirul Anam menduga penembakan yang diduga dilakukan Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, AKBP Oloan Siahaan terhadap pelaku tawuran hingga menyebabkan meninggal dunia, melanggar prosedur.
“Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur,” ujar Anam di Medan, Jumat.
Ia mengatakan terdapat indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.
Dia menyampaikan sampai saat ini Kompolnas belum bertemu oleh Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.
“Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses,” kata Anam.
Adapun Kompolnas menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Oloan dari jabatannya, sebagai suatu langkah positif.
“Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut,” kata Anam.
Ia menambahkan, Kompolnas menyerahkan penilaian secara ilmiah terkait kasus tersebut kepada Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Di sisi lain, Kompolnas juga mendapatkan fakta di tol Medan Belawan, Medan, dalam peristiwa itu belasan remaja membawa senjata tajam serta menggunakan petasan hingga mengancam ruang steril di tol.
“Kemudian Kapolres berhenti melihat anak itu membawa senjata tajam, oleh karena itu melakukan penembakan. Detail peristiwa penembakan ini, di rekam jejak tidak bisa diurai mata telanjang, harus diurai laboratorium forensik, itu yang kami tunggu,” ucapnya.**Erianto EGA.